Proses Hukum Pelajar Pembeli Tembakau Gorila Berlanjut

Proses Hukum Pelajar Pembeli Tembakau Gorila Berlanjut

\"\"BENGKULU, BE - Proses hukum kedua oknum pelajar yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu karena kedapatan membeli tembakau gorila beberapa waktu yang lalu dipastikan akan berlanjut. Bahkan sekarang ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut guna untuk mencari tahu siapa bandar dan pengedar barang haram tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, pengembangan masih terus dilakukan guna untuk mencari tahu asal muasal dari mana barang mematikan itu dibeli kedua yang masih berstatus pelajar tersebut. \"Memang dari jumlah lima orang pengguna narkotika jenis tembakau gorila yang berhasil diamankan, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar SMA di Kota Bengkulu,\" ucap Sudarno, kemarin (12/1).

Ia menjelaskan, sekarang ini baik 3 pelaku lainnya dan dua pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Resnarkoba Polda Bengkulu. \"Pemeriksaan masih terus dilakukan, tidak lain untuk mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila dikalangan pelajar ini,\" tuturnya.

Sudarno pun menjelaskan, karena kedua pelajar ini masih dalam kategori anak dibawah umur, maka nantinya hukuman mereka akan dikurangi sepertiga dari yang sudah diputuskan oleh pihak pengadilan. \"Masalah vonis nanti biarlah itu jadi pertimbangan majelis hakim, yang terpenting sekarang ini proses hukum terus berlanjut sebagai salah satu efek jera bagi para pengguna yang masih berstatus pelajar ini,\" jelasnya.

Kombel Pol Sudarno pun tidak lupa mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah yang ada diBengkulu harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan siswanya dan sama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terlibat penyalagunaan narkotika melalui sosialisasi dengan melibatkan semua pihak. \"Sekarang ini jika berkaca dari data, kebanyakan kasus narkoba memang menyasar kaum generasi muda atau ditingkat pelajar, oleh sebab itu kita minta kepada seluruh pihak terkait untuk sama-sama memberantas dan mencegah peredaran barang haram tersebut,\" ujarnya.

Selain itu, Sudarno menambahkan, jika ditemukan hal yang mencurigakan terhadap prilaku anaknya dan siswanya, para orang tua dan pihak sekolah pun dipersilahkan untuk berkordinasi ke pihak kepolisian baik itu Polda, Polres maupun Polsek serta biasa juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi dan Kota Bengkulu agar bisa dilakukan rehabilitasi bukannya dilakukan penangkapan. \"Rehabilitasi sangatlah bagus untuk menyembuhkan ketergantungan obat dan narkotika tersebut, jadi kita harap kan warga lebih mengutamakan hal itu jika terjadi kepada anak atau keluarga dekat lainnya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: